Hukum Perusahaan Indonesia
Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H.
Pada cetakan keempat ini buku Hukum Perusahaan Indonesia mengalami penyempurnaan yang berkenaan dengan perbaikan sistematika, bahasa, kesalahan tulisan, perubahan perundang-undangan, serta penambahan bahan baru karena adanya perkembangan di dalam dunia usaha. Maka dari itu, buku Hukum Perusahaan Indonesia menjadi lebih up to date.
Selama ini, perseroan terbatas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menggantikan peraturan yang berasal dari masa Kolonial dulu. Dalam perkembangnnya ketentuan tersebut dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sudah berkembang pesat di era globalisasi.
Berdasarkan alasan tersebut maka diundangkanlah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang baru tersebut telah mengakomodasi semua tuntutan masyarakat.
Ulasan
Belum ada ulasan.